Ayah Mirna Yakin Jessica Bakal Diseret ke Pengadilan

Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin/M

Jakarta -- Kejaksaan Tinggi DKI belum menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin lengkap, atau P21. Berkas Jessica dinilai belum cukup kuat untuk dibawa ke meja hijau.

Edi Darmawan Salihin, Ayah mendiang Mirna masih punya keyakinan kasus kematian anaknya bisa masuk pengadilan. "Saya yakin, jaksa yang mulia akan terketuk memberikan keleluasaan untuk sidang dan kita bisa membuktikan di persidangan," ujar Darmawan kepada Metrotvnews.com di kediamannya, Sunter Garden, Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis 19 Mei.

Apabila kasus sampai di pengadilan, Darmawan yakin bisa membuktikan tudingannya selama ini terhadap Jessica. Pendirian Darmawan tak berubah, Jessica lah yang menuang sianida di kopi Vietnam yang diminum anaknya.

"Kalau saya sih yakin, itu kita bisa buktikan," tegas Darmawan.

Darmawan sangat berharap Kejati DKI maupun Polda Metro Jaya bisa merampungkan berkas dan mengungkap kasus ini. Menurut dia, hanya melalui persidangan kasus kematian Mirna bisa terang benderang.

"Betul enggak sih nih apa yang dikatakan bapaknya Mirna ini bisa membuktikan. Nah kasihlah kita sidang supaya bisa kita lihat nanti," ujar Darmawan.

Sembilan hari lagi masa tahanan Jessica habis. Polisi diburu waktu untuk melemngkapi berkas perkara Jessica, rekan ngopi Mirna itu. Apabila hingga 28 Mei berkas tak juga lengkap, polisi harus rela melepas Jessica.

Selama 111 hari Jessica ditahan, empat kali sudah berkas Jessica dikembalikan kejaksaan. Polisi mengembalikan lagi berkas Jessica ke jaksa untuk kelima kali, Rabu 18 Mei.

Di sisi lain, Jessica terus menghitung hari pembebasan. Kuasa Hukum Jessica Yudi Wibowo Sukinto juga punya keyakinan klien sekaligus kerabatnya itu bakal bebas dari penjara. Yudi berharap polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Dikembalikan berkas empat kali itu tidak cukup alat bukti, maka harus dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," kata Yudi kepada Metrotvnews.com, kemarin.

Kasus kematian Wayan Mirna usai menyeruput kopi Vietnam di Kafe Olivier Grand Mal Indonesia pada Rabu 6 Januari menyedot perhatian publik. Pasalnya, hasil uji di laboratorium Polri menyebut di lambung Mirna terdapat zat sianida. Mirna diduga dibunuh saat bersantai minum kopi bersama dua temannya saat kuliah di Australia, Jessica dan Hani.

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari. Jessica diduga kuat menuang sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Jessica resmi ditahan 30 Januari 2016. Polisi telah memperpanjang masa tahanan Jessica sebanyak tiga kali atau selama 90 hari, yakni 20 hari penahanan pertama, lalu diperpanjang 40 hari' Masa tahanan Jessica kembali diperpanjang 30 hari. Penyidik kemudian kembali memperpanjang masa tahanan Jessica per 29 April 2016 hingga 28 Mei 2016.

Sumber : Lampost 
Share on Google Plus

About Admin Cs

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar