Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa
bersama ribuan santri menandatangani spanduk dukungan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) hukuman kebiri penjahat
seksual anak.
Penandatanganan dilakukan di sebuah spanduk oranye di Pesantren Ulul Albab Candi Puro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Mensos menuturkan, debat publik dikomandani Menko PMK cukup lama karena dari sisi yang setuju maupun yang tidak setuju mempermasalahkan Perppu tersebut. Namun ketika Presiden Jokowi mengambil keputusan maka mungkin masing-masing pihak juga sudah membaca bahwa ini bukan Perppu kebiri melainkan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak revisi kedua.
"Jadi yang direvisi itu adalah pasal 81 dan 82. Nomor satu terkait dengan pemberatan hukuman, nomor dua terkait dengan penambahan hukuman. Dan tambahan hukuman pun yang pertama adalah terkait dengan publikasi identitas pelaku, nomor dua baru opsi kebiri kimia, nomor tiga adalah deteksi elektronik berupa chip itupun akan diikuti oleh proses rehabilitasi baik kepada korban, keluarga korban dan pelaku," tutur Khofifah di Lumajang, Sabtu 28 Mei 2016.
Penandatanganan dilakukan di sebuah spanduk oranye di Pesantren Ulul Albab Candi Puro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Mensos menuturkan, debat publik dikomandani Menko PMK cukup lama karena dari sisi yang setuju maupun yang tidak setuju mempermasalahkan Perppu tersebut. Namun ketika Presiden Jokowi mengambil keputusan maka mungkin masing-masing pihak juga sudah membaca bahwa ini bukan Perppu kebiri melainkan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak revisi kedua.
"Jadi yang direvisi itu adalah pasal 81 dan 82. Nomor satu terkait dengan pemberatan hukuman, nomor dua terkait dengan penambahan hukuman. Dan tambahan hukuman pun yang pertama adalah terkait dengan publikasi identitas pelaku, nomor dua baru opsi kebiri kimia, nomor tiga adalah deteksi elektronik berupa chip itupun akan diikuti oleh proses rehabilitasi baik kepada korban, keluarga korban dan pelaku," tutur Khofifah di Lumajang, Sabtu 28 Mei 2016.
Mensos mengatakan, setelah membaca Perppu, masyarakat bisa memahami bahwa Perppu ini bukan memutus fungsi reproduksi itu hilang.
"Tetapi ini ada jangka waktu 2 tahun dan tentu dilakukan dengan proses rekam medis tertentu dan berlaku 2 tahun sebelum mereka dibebaskan dari penjara," kata dia.
Khofifah menjelaskan bahwa Perppu No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak revisi kedua ini sebetulnya juga memadatkan adanya peraturan pemerintah sehingga nanti proses kebiri kimia seperti apa, publikasi pelaku seperti apa, deteksi elektronik berupa chip seperti apa, siapa yang melakukan pengawasan.
"Karena di sana itu ada pengawasan dari dimensi hukum, kesehatan dan sosial semuanya akan di-breakdown detail di peraturan pemerintah yang sekarang sedang disiapkan," ucap Khofifah.
Sumber Link
0 komentar:
Posting Komentar