Jajaran Polda Metro Jaya akan
memenuhi prosedur terkait masa penahanan Jessica Kumala Wongso selama
120 hari di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan pihaknya siap membebaskan Jessica jika dalam 120 hari penyidik belum bisa melengkapi berkas perkara. Dia menjelaskan, bebasnya Jessica tersebut sudah sesuai aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia.
"Nanti akan dilepas, KUHAP mengatur demikian. Kalau ini tak cukup bukti polisi harus fair untuk di-SP3," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016). Walaupun tinggal beberapa hari lagi masa penahanan Jessica, namun, Awi tetap optimistis penyidik mampu melengkapi berkas perkara dan kasus segera disidangkan di pengadilan. Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas sudah dilimpahkan pada Senin (9/5).
"Untuk ketiga kali berkas kami kirim kembali ke Kejaksaan, hari ini, sudah kita lengkapi," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta meminta penyidik supaya menambahkan keterangan saksi dari ahli toksikologi (ahli racun). Ahli toksikologi itu berasal dari luar Polri. "JPU meminta ditambahkan keterangan ahli toksikologi. Padahal, kami sudah memeriksa satu ahli dari Puslabfor Mabes Polri. Namun jaksa meminta dari luar kepolisian, biar netral dan menguatkan keterangan," kata dia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016. Dia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB. Setelah itu, dia ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat Penetapan No 242/Pen.Pid/IV/2016/PM.JKT. PST. Surat tersebut berisi memperpanjang waktu penahanan kedua terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso untuk jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2016 sampai 28 Mei 2016. Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.
Sumber : Msn
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan pihaknya siap membebaskan Jessica jika dalam 120 hari penyidik belum bisa melengkapi berkas perkara. Dia menjelaskan, bebasnya Jessica tersebut sudah sesuai aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia.
"Nanti akan dilepas, KUHAP mengatur demikian. Kalau ini tak cukup bukti polisi harus fair untuk di-SP3," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016). Walaupun tinggal beberapa hari lagi masa penahanan Jessica, namun, Awi tetap optimistis penyidik mampu melengkapi berkas perkara dan kasus segera disidangkan di pengadilan. Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas sudah dilimpahkan pada Senin (9/5).
"Untuk ketiga kali berkas kami kirim kembali ke Kejaksaan, hari ini, sudah kita lengkapi," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta meminta penyidik supaya menambahkan keterangan saksi dari ahli toksikologi (ahli racun). Ahli toksikologi itu berasal dari luar Polri. "JPU meminta ditambahkan keterangan ahli toksikologi. Padahal, kami sudah memeriksa satu ahli dari Puslabfor Mabes Polri. Namun jaksa meminta dari luar kepolisian, biar netral dan menguatkan keterangan," kata dia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016. Dia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB. Setelah itu, dia ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat Penetapan No 242/Pen.Pid/IV/2016/PM.JKT. PST. Surat tersebut berisi memperpanjang waktu penahanan kedua terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso untuk jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2016 sampai 28 Mei 2016. Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.
Sumber : Msn
0 komentar:
Posting Komentar