5 PNS Lampura Ditahan, Sekkab: Kami Belum Berani Ambil Langkah

Pemkab Lampung Utara (Lampura) masih mempelajari dan mengikuti proses hukum kasus lima PNS, yang terjerat kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di RSU Ryacudu.
Kasus ini kan kasus lama, ditindaklanjuti dengan Kejari Kotabumi. Jadi, apa proses hukum dan keputusannya, kami dengar dulu, jelas Sekretaris Kabupaten Lampura, Samsir, Jumat (13/5/2016).
Pihaknya baru akan ambil langkah setelah ada keputusan, mengenai status para tersangka sebagai pegawai negeri.
Ketika disinggung apakah akan mengambil langkah pembelaan hukum, Samsir mengatakan akan terlebih dahulu melihat perkembangan kasus.
Samsir menjelaskan, ia sudah melaporkan kabar tersebut kepada Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara. Bupati memerintahkan dirinya untuk mempelajari terlebih dahulu kasus lima PNS tersebut.
Kami akan pelajari terlebih dahulu. Kami belum berani mengambil langkah apapun, soalnya prosesnya masih diselidiki, ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Kotabumi, kelima PNS yang awalnya berstatus saksi dinaikkan statusnya tersangka. Kelimanya adalah SR, OR, IH, TBR, dan M.
Mereka dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi alkes tahun anggaran 2009, di RSU Ryacudu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan surat izin edar milik perusahaan, yang telah kedaluwarsa. Kelimanya, merupakan panitia pengadaan, mulai dari ketua, sekretaris, hingga anggota panitia. Usai pemeriksaan, mereka pun langsung ditahan di Rutan Kotabumi.*

Sumber : Nyokabar
Share on Google Plus

About Admin Cs

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar