Kasus ini kan kasus lama, ditindaklanjuti dengan Kejari Kotabumi. Jadi, apa proses hukum dan keputusannya, kami dengar dulu, jelas Sekretaris Kabupaten Lampura, Samsir, Jumat (13/5/2016).
Pihaknya baru akan ambil langkah setelah ada keputusan, mengenai status para tersangka sebagai pegawai negeri.
Ketika disinggung apakah akan mengambil langkah pembelaan hukum, Samsir mengatakan akan terlebih dahulu melihat perkembangan kasus.
Samsir menjelaskan, ia sudah melaporkan kabar tersebut kepada Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara. Bupati memerintahkan dirinya untuk mempelajari terlebih dahulu kasus lima PNS tersebut.
Kami akan pelajari terlebih dahulu. Kami belum berani mengambil langkah apapun, soalnya prosesnya masih diselidiki, ujarnya.
Sebelumnya
diberitakan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Kotabumi, kelima
PNS yang awalnya berstatus saksi dinaikkan statusnya tersangka.
Kelimanya adalah SR, OR, IH, TBR, dan M.
Mereka dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi alkes tahun anggaran 2009, di RSU Ryacudu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan surat izin edar milik perusahaan, yang telah kedaluwarsa. Kelimanya, merupakan panitia pengadaan, mulai dari ketua, sekretaris, hingga anggota panitia. Usai pemeriksaan, mereka pun langsung ditahan di Rutan Kotabumi.*
Sumber : Nyokabar
Mereka dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi alkes tahun anggaran 2009, di RSU Ryacudu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan surat izin edar milik perusahaan, yang telah kedaluwarsa. Kelimanya, merupakan panitia pengadaan, mulai dari ketua, sekretaris, hingga anggota panitia. Usai pemeriksaan, mereka pun langsung ditahan di Rutan Kotabumi.*
Sumber : Nyokabar
0 komentar:
Posting Komentar