Dimana ada peluang disitulah terdapat celah. Hal ini yang dilakukan oleh “oknum” yang diduga dapat mempermudah pembuatan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung.
Pengakuan oknum tersebut dapat membuat sertifikat tanah dengan waktu yang instan dan harga yang tinggi. Biaya yang ditawarkan pun cukup fantastis mencapai dua kali lipat.
Bila melalui proses resmi memakan waktu mencapai 8 bulan hingga satu tahun selesai, namun dengan menggunakan jasa oknum tersebut dalam waktu 4 bulan saja sertifikat sudah dapat dipegang.
Hal ini diungkapkan NC petugas Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang mengaku dapat mengurus pembuatan sertifikat tanah dengan waktu 4 bulan namun biaya yang diminta dua kali lipat.
Ya seharusnya biaya pengurusan tanah misal di Sukabumi dengan luas tanah 3.750 meter dengan proses sendiri ya sekitar mencapai Rp17 jutaan, tapi kalau mau cepet bisa 4 bulan jadi biayanya cukup tinggi Rp35-37 juta, ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh petugas parkir yang berada di Kantor Badan Pertanahan Kota Bandar Lampung ini bisa mengurus proses pembuatan sertifikat tanah dengan waktu 4 bulan jadi.
Saya bisa mba ngurusnya. Nanti saya bilang ke bos saya, kabid saya untuk proses pembuatan sertifikat ya kalau misal ngurus sendiri biayanya hampir Rp20 jutaan gitu. Saya mah Rp30 juta aja mba, Entar saya yang urus, tuturnya.*
Sumber : nyokabar
0 komentar:
Posting Komentar